Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I secara serentak membekukan rekening milik 174 wajib pajak yang tercatat masih punya tunggakan pajak. Total tunggakannya pun mencapai Rp224,60 miliar.
Langkah ini dilakukan lewat 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Jawa Barat I.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan ada total 275 rekening aktif yang diajukan untuk diblokir demi mengamankan aset negara.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif agar wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami ingin seluruh wajib pajak diperlakukan setara. Yang sudah patuh harus dilindungi, sementara yang masih menunggak perlu diingatkan lewat mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Nandang menjelaskan seluruh proses pemblokiran dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sebelum rekening diblokir, DJP mengaku sudah lebih dulu mengirim Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada wajib pajak terkait.
Ia juga menyebut pihaknya sebenarnya sudah melakukan pendekatan persuasif dan edukasi terlebih dahulu. Namun karena wajib pajak dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak, langkah pemblokiran akhirnya diambil.
Pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Langkah tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum nantinya dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi tunggakan pajak.
DJP pun mengingatkan para wajib pajak agar segera menyelesaikan tunggakan mereka supaya tidak terkena tindakan yang lebih berat, mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Menurut Nandang, langkah tegas ini juga diharapkan bisa memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan nasional.
