JAKARTA, BFDCnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun ke negara pada Jumat (10/4/2026).
Uang ini berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif, pemulihan keuangan negara, sampai penguasaan kembali kawasan hutan. Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bilang total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun.
Rinciannya cukup beragam, di antaranya:
- Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun
- PNBP dari penanganan kasus korupsi: Rp1,96 triliun
- Setoran pajak Jan–Apr 2026: Rp967,7 miliar
- Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
- Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Selain soal uang, Satgas PKH juga berhasil “mengambil kembali” kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Untuk perkebunan sawit, total lahan yang berhasil dikuasai kembali sejak Februari 2025 mencapai sekitar 5,88 juta hektare. Sementara dari sektor tambang, ada sekitar 10 ribu hektare.
Di tahap VI ini, sebagian lahan tersebut diserahkan lagi ke Kementerian Kehutanan, totalnya sekitar 254 ribu hektare. Lokasinya tersebar, mulai dari Kalimantan Barat, Aceh, sampai Jawa Barat.
Ada juga sekitar 30 ribu hektare lahan yang dialihkan lewat Kementerian Keuangan ke Danantara, lalu ke PT Agrinas Palma Nusantara.
Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum yang lemah bisa bikin negara rugi besar—baik dari sisi uang, aset, sampai kepercayaan.
Sebaliknya, kalau penegakan hukum kuat, dampaknya bisa luas: mulai dari memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, sampai bikin iklim usaha lebih sehat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hutan Indonesia dari praktik ilegal.
“Negara nggak boleh kalah dari mafia yang mengeksploitasi hutan. Hutan ini harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.
