Jakarta – Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diambil sumpah jabatannya pada Rabu (25/3/2026) di Gedung Mahkamah Agung.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto. Pengangkatan mereka juga sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Dari tujuh orang yang dilantik, lima di antaranya sebelumnya sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Sementara dua lainnya berasal dari jalur ex-officio, yaitu dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Berikut tujuh nama yang resmi mulai menjabat:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK (2026–2032)
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua
- Hasan Fawzi
- Dicky Kartikoyono
- Adi Budiarso
- Juda Agung (ex-officio Kemenkeu)
- Thomas A.M Djiwandono (ex-officio BI)
Dengan sumpah jabatan ini, mereka resmi menjalankan tugas untuk mengawasi dan menjaga sektor jasa keuangan di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Pelantikan ini juga jadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan OJK, terutama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua OJK, Friderica, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan ke ekonomi Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang lebih tegas ke depan.
Selain itu, OJK bakal terus kerja bareng berbagai pihak untuk memperkuat sektor keuangan nasional agar bisa jadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Acara pelantikan ini juga dihadiri berbagai pejabat negara, anggota DPR, hingga pelaku sektor jasa keuangan.
